PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa kewajiban guru mencakup kegiatan pokok yaitu
merencanakan pembelajaran , melaksanakan
pembelajaran, menilai hasil pemebelajaran , membimbing dan melatih serta melaksankan tugas tambahan Sedangkan
pada ayat 2 menyatakan bahwa beban kerja
guru mengajar sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak banyaknya 40 jam
tatap muka dalam satu minggu. Ini
merupakan dasar bagi guru untuk melaksankan tugas sebagai seorang pendidik.
2.
Tujuan
Tujuan
Umum Pendidikan Agama ialah membimbing anak agar mereka menjadi orang Muslim
sejati, beriman teguh, beramal sholeh dan berakhlak mulia serta berguna bagi
masyarakat, Agama dan Negara.Sedangkan tujuan
khusus adalah
1.
Memberikan ilmu pengetahuan agama
islam
2.
Memberikan pengertian tentang agama
islam yang sesuai dengan tingkat kecerdasannya.
3.
Memupuk jiwa agama
4.
Membimbing anak agar mereka beramal
shaleh dan berakhlaq mulia
PEMBAHASAN
Sebagai mana telah diketahui bahwa tugas seorang guru diawali dengan membuat perencanaan yang di sebut dengan RENCNA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP).RPP ini
disusun pada awal tahun atau awal semester ,didalamnya tercantum tujuan pelajaran, materi pelajaran ,langkah-langkah
pembelajaran dan evaluasi pembelajaran.RPP ini disamping rencana dalam satu
pokok bahasan juga harus disesuaikan dengan rencana kerja sekolah sebagai lembaga tempat dilaksanakannya
pendidikan.
Rrencana Pelaksanaan
Pembelajaran adalah pedoman dalam kegitan tatap muka dan dilaksanakan sessuai
dengan jadwal yang sudah disusun oleh sekolah.Guru PAI sebgai tenaga
profisional berkewajiban untuk memenuhi jam kerja sesuai dengan pasal 35 ayat 2 bahwa beban kerja guru mengajar sekurang-kurangya 24 jam tatap muka. dalam satu minggu. Kegiatan tatap
muka ini diadakan pada ruang tertentu
dengan tahapan sebagai berikut:
1.
Kegiatan pembukaan
2.
Kegiatan inti yaitu penyampaian materi pembelajaran
3.
Kegitan resume dan evaluasi
Mengetahui keberasilan siswa maka perlu diadakan suatu penilaian baik secara harian ,tengah
semester maupun ulangan semester.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan
untuk memperoleh hasil belajar peserta didik, ini dilakukan secara
sistimatis dan berkesinambungan.
Sehingga menjdi informasi yang bermakna. Dari hasil penilaian tersebut seorang
guru akan mengetahui keberasilan peserta
didik dan dapat melakukakan tibdak
lanjut, bagi siswa yang masih belum berhasil dalam mencapai suatu tujuan
sebagai kopetensi dasar maka diadakan remedi. Ini merupakan tindak lanjut dari
proses belajar mengajar.
Tugas seorang pedidik mulai dari
perencanaan , prosess pembelajaran dan
evaluasi merupakan suatu tanggung jawab
seorang guru dalam mengemban tugas
sebagai seorang pendidik. Dan pendidik yang profesional meliputi mendidik,
mengajar dan melatih/membimbing, serta meneliti (riset). Mendidik berarti
meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar berarti meneruskan dan
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Melatih/Membimbing berarti
mengembangkan ketrampilan-ketrampilan peserta didik. Dan meneliti untuk
pengembangan kependidikan..
Dengan
refleksi diri, maka guru mengenal dirinya (autoidentifikasi) dan selanjutnya
haruslah mengubah (tranformasi) dirinya, karena guru itu adalah “digugu dan
ditiru” dan haruslah “ing ngarso asung tuladha”. Karena itu sebelum ia
mengemban misinya haruslah “membangun jati dirinya”. Misalnya dalam penampilan,
guru harus mampu menarik simpati para siswanya, karena bila seorang guru dalam
penampilannya sudah tidak menarik, maka kegagalan pertama adalah ia tidak akan
dapat menanamkan benih pengajarannya kepada para siswanya. Maka guru harus
memahami hal ini dan berusaha mengubah dirinya menjadi simpatik. Demikian juga
dalam hal kepribadian lainya.