Minggu, 26 Mei 2013

CONTOH TULISAN UNTUK LAPORAN TUNJANGAN PROFISIONAL GURU



PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Pasal  35  ayat 1 Undang-Undang Nomor  14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  menyebutkan bahwa  kewajiban guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan  pembelajaran , melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pemebelajaran , membimbing dan melatih  serta melaksankan tugas tambahan Sedangkan pada ayat 2 menyatakan  bahwa beban kerja guru  mengajar sekurang-kurangnya  24 jam tatap muka  dan sebanyak banyaknya  40 jam  tatap muka  dalam satu minggu. Ini merupakan dasar bagi guru untuk melaksankan tugas  sebagai seorang pendidik.

2.      Tujuan
Tujuan Umum Pendidikan Agama ialah membimbing anak agar mereka menjadi orang Muslim sejati, beriman teguh, beramal sholeh dan berakhlak mulia serta berguna bagi masyarakat, Agama dan Negara.Sedangkan tujuan  khusus adalah
1.       Memberikan ilmu pengetahuan agama islam
2.       Memberikan pengertian tentang agama islam yang sesuai dengan tingkat kecerdasannya.
3.       Memupuk jiwa agama
4.       Membimbing anak agar mereka beramal shaleh dan berakhlaq mulia
PEMBAHASAN
             Sebagai mana telah diketahui  bahwa tugas seorang guru  diawali dengan membuat perencanaan  yang di sebut dengan  RENCNA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP).RPP ini disusun pada awal tahun atau awal semester ,didalamnya tercantum  tujuan pelajaran, materi pelajaran ,langkah-langkah pembelajaran dan evaluasi pembelajaran.RPP ini disamping rencana dalam satu pokok bahasan  juga harus   disesuaikan dengan rencana kerja sekolah  sebagai lembaga tempat dilaksanakannya pendidikan.
            Rrencana Pelaksanaan Pembelajaran  adalah pedoman  dalam kegitan tatap muka dan dilaksanakan sessuai dengan jadwal yang sudah disusun oleh sekolah.Guru PAI sebgai tenaga profisional berkewajiban untuk memenuhi jam kerja   sesuai  dengan pasal 35 ayat  2 bahwa beban kerja guru mengajar  sekurang-kurangya 24 jam  tatap muka. dalam satu minggu. Kegiatan tatap muka  ini diadakan pada ruang tertentu dengan tahapan  sebagai berikut:
1.      Kegiatan pembukaan
2.      Kegiatan inti yaitu penyampaian materi pembelajaran
3.      Kegitan resume dan evaluasi
Mengetahui keberasilan siswa maka perlu diadakan  suatu penilaian baik secara harian ,tengah semester maupun ulangan  semester. Penilaian merupakan serangkaian  kegiatan untuk memperoleh hasil belajar peserta didik, ini dilakukan secara sistimatis  dan berkesinambungan. Sehingga menjdi informasi yang bermakna. Dari hasil penilaian tersebut seorang guru  akan mengetahui keberasilan peserta didik dan  dapat melakukakan tibdak lanjut, bagi siswa yang masih belum berhasil dalam mencapai suatu tujuan sebagai kopetensi dasar maka diadakan remedi. Ini merupakan tindak lanjut dari proses belajar mengajar.
            Tugas seorang pedidik mulai dari perencanaan  , prosess pembelajaran dan evaluasi merupakan suatu tanggung jawab  seorang guru  dalam mengemban tugas sebagai seorang pendidik. Dan pendidik yang profesional meliputi mendidik, mengajar dan melatih/membimbing, serta meneliti (riset). Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Melatih/Membimbing berarti mengembangkan ketrampilan-ketrampilan peserta didik. Dan meneliti untuk pengembangan kependidikan..
Dengan refleksi diri, maka guru mengenal dirinya (autoidentifikasi) dan selanjutnya haruslah mengubah (tranformasi) dirinya, karena guru itu adalah “digugu dan ditiru” dan haruslah “ing ngarso asung tuladha”. Karena itu sebelum ia mengemban misinya haruslah “membangun jati dirinya”. Misalnya dalam penampilan, guru harus mampu menarik simpati para siswanya, karena bila seorang guru dalam penampilannya sudah tidak menarik, maka kegagalan pertama adalah ia tidak akan dapat menanamkan benih pengajarannya kepada para siswanya. Maka guru harus memahami hal ini dan berusaha mengubah dirinya menjadi simpatik. Demikian juga dalam hal kepribadian lainya.

Senin, 13 Mei 2013

Angka Kredit Kenaikan Jabatan Guru Terbaru , berlaku 1 Januari 2013



Aturan baru Angka Kredit bagi kenaikan Jabatan Guru ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2013 dimana untuk kenaikan pangkat jabatan Fungsional Guru serendah-rendahnya Golongan III/b diwajibkan membuat Karya Inovatif berupa Penelitian, Karya Tulis Ilmiah, Alat Peraga, Modul, Buku, atau Karya Teknologi Pendidikan yang nilai angka kreditnya disesuaikan.
Peraturan baru yang mengatur kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala sekolah) telah terbit ini dan ditetapkan berdasar:
  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  2. Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Perhatikan  pada golongan berapa Bpk/Ibu saat ini :
  1. III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.
  2. III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
  3. III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
  4. III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
  5. IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
  6. IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai).
  7. IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit.
  8. IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.
Baca BKN